Penyelundupan narkotika jenis methamphetamine yang dibawa oleh kedua orang tersangka asal Thailand, berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada hari Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kedua tersangka tersebut bernama Kasarin Kham Khao (26) dan Sanicha Maneetes (27). Mereka terbang menggunakan pesawat Thai AirAsia dengan seri FD398.

Hasil pemeriksaan, petugas mencurigai kedua pelaku saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai.
Kasarin dan Sanicha kemudian diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas.

Dari hasil tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan kepada awak media tersangka tersebut berupaya menyelundupkan 3 bungkusan warna cokelat berisikan serbuk putih yang diduga kokain.

"Petugas mendapati dua orang penumpang wanita asal Thailand, yakni KK dan SM. Kedua tersangka ini berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika," ujarnya.

"KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan. Sedangkan SM kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. "

"Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai," lanjutnya.

Selain itu, kata Himawan salah satu tersangka ini menyimpan barang bukti tersebut di bagian organ intimnya.

Himawan juga katakan bahwa tersangka Kasarin Kham Khao (26) yang ditangkap merupakan pekerja penyedia jasa sewa motor, sedangkan Sanicha Maneetes (27) merupakan seorang pekerja cleaning service.

Sementara itu, dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di lokasi pers rilis mengatakan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand-Bali.

"Kedua tersangka ini merupakan jaringan Thailand Bali ya, mereka datang ke Bali dibiayai semuanya oleh orang yang menyuruhnya. Mereka diupah sekitar Rp 10 juta dan saat ini kita masih lakukan pengembangan lagi," ujar Ruddi.

Dari hasil penangkapan ini, mereka dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar. (*)

Poker Online | Bandar Poker | Baccarat | Judi Slot | Bandar Domino 99 | Ceme Keliling