Ustad Marzuki Ditangkap Polisi, Mengaku Isap Sabu Agar Semangat Mengaji



TOPNEWS - Ahmad Marzuki, Laki-laki berusia 46 th. yang berstatus ustaz serta pengajar di pondok pesantren, ditangkap aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur.

Sebabnya, warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, itu terbukti sebagai pemakai narkoba tipe sabu. Tak hanya itu, ia juga menjadi bandar sabu.
Uniknya, Ustaz Marzuki mulai perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, dia berkukuh sabu halal dikonsumsi.

BACA JUGA:
Raja Toto Meminta Maaf ke Pengikut Keraton Agung Sejagat
Viral Video Seorang Nenek Ditendang Pemuda di Pasar Karena Dituduh Mengutil
Nenek yang Ditendang Pria di Pasar karena Dituduh Mengutil Ternyata Hidup Sebatang Kara


Sebab, AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak tersedia larangan mengonsumsi sabu didalam kitab suci Alquran.
Bahkan, Ustaz Marzuki mengklaim, setelah mengisap sabu, lebih bersemangat untuk mengaji Alquran.

“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Ia justru bilang sabu tingkatkan semangat membaca Alquran,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (25/1/2020).

"Kita seluruh memahami sabu dilarang oleh negara dan juga segala suatu hal yang memabukkan dan memberi tambahan dampak jelek tidak boleh digunakan," sambung kapolres.
Sebelum ditangkap, Marzuki sempat melarikan diri selama 2 bulan. Tapi, Senin (20/1) awal pekan ini, Marzuki kembali ke kampung halaman untuk menghadiri pemakaman tidak benar satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang telah mengincar Ustaz Marzuki kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

BACA JUGA:
5 Potret Makanan Tumpah Ini Bikin Nyesek Liatnya
7 Status Facebook Cewek ABG Ini Bikin Gregetan!
7 Status Facebook Salah Tulis Kata Ini Bikin Tepuk Jidat,Ambyar!


“Tersangka pada mulanya kabur, dan sukses kita amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama seperti diwartakan Beritajatim.com.

Tragisnya, kata Rama, Marzuki juga mengajarkan terhadap santrinya bahwa sabu berikut halal. Dia juga sediakan sabu kepada santrinya yang mendambakan membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, selanjutnya kita geledah rumahnya ternyata juga masih tersedia seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, Marzuki juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, kala dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu berikut legal.

“Saya memahami sabu sebenarnya dilarang digunakan oleh negara, namun aku tidak mendapatkan dalilnya di Alquran,” kata Ustaz Marzuki.

Akibat perbuatannya Ustaz Marzuki dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika. Ia diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 th. dan maksimal 20 th. penjara.


Bandarq |Dominoqq | Agen Bandarq | Agen Dominoqq | Agen Poker Terpercaya |Bandar Domino Online

Posting Komentar

0 Komentar

//---------